Kominfo mengkonfirmasi migrasi terakhir transmisi TV digital pada 2 November 2022
Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung, Kominfo masih belum mengubah rencana migrasi siaran televisi digital.
Kelasmekanik.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan mengkonfirmasikan peralihan analog (ASO) atau pengalihan siaran TV analog ke siaran TV digital yang tahap akhir akan berlangsung pada 2 November 2022.
Pengalihan siaran TV analog ke siaran TV digital sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Usaha.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan peralihan ke siaran TV digital tidak terpengaruh oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) atas PP 46/2021.
Menurut Kominfo, putusan MA tersebut berisi pencabutan Pasal 81 Ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2021.
Pasalnya, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran. Pasal 72 Nomor 8 UU Ketenagakerjaan.
Di tahun Pasal 81 Ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut.
LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewakan fasilitas duplikasi kepada beberapa penyelenggara.
![Perbedaan antara TV digital dan streaming video. (informasi)](https://media.hitekno.com/thumbs/2022/06/17/57226-perbedaan-tv-digital-vs-video-streaming/o-img-57226-perbedaan-tv-digital-vs-video-streaming.jpg)
“Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menginformasikan kepada masyarakat bahwa ketentuan lain terkait pelaksanaan migrasi televisi digital dalam PP 46/2021 belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung.” kata Cominfo dalam siaran pers yang diterima Jumat (12/8/2022).
Kementerian Komunikasi dan Informatika Pemerintah belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tentang Peninjauan Kembali Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) 2021. Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Kehakiman 2 Agustus 2022.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika menunggu salinan putusan hingga Mahkamah Agung.lanjut Kominfo.
Menurut dia, kajian komprehensif dapat dilakukan setelah menerima salinan putusan tersebut, termasuk langkah-langkah yang akan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut.
Akibatnya, penyiaran televisi terestrial terus beralih dari teknologi analog ke digital, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Di tahun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja mengamanatkan penghentian distribusi lahan dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) paling lambat tanggal 2 November 2022.“, jelas Kominfo.
Rencana Cominfo itu akan terus melakukan transisi siaran TV analog ke siaran TV digital final pada 2 November 2022. (Suara.com/ Dicky Prastya).