Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batas pribadi daftar PSE, memastikan bahwa obrolan WhatsApp tidak dapat dilihat

WhatsApp sendiri memastikan bahwa mereka tidak dapat melihat obrolan penggunanya.

Web WhatsApp. (ada apa)

Kelasmekanik.com – WhatsApp terdaftar di Indonesia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau Private Limited PSE. Dalam hal ini, layanan perpesanan memastikan bahwa obrolan pengguna WhatsApp aman dan tidak dapat diretas.

Seperti dilansir Sura.com, WhatsApp mengaku tidak bisa melihat isi percakapan pengguna setelah resmi mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik atau private space PSE di Indonesia.

WhatsApp mengkonfirmasi dalam keterangan resminya pada Rabu (10/8/2022) bahwa enkripsi end-to-end yang digunakan dalam aplikasi obrolan melindungi privasi pengguna.

Enkripsi ujung ke ujung yang melindungi percakapan pribadi pengguna di perangkat apa pun. Tidak seorang pun, bahkan WhatsApp, dapat melihat atau mendengar obrolan pribadi pengguna kecuali penerima yang ditujuDemikian disampaikan WhatsApp dalam keterangan resminya, Rabu (10/8/2022).

Pernyataan WhatsApp ini senada dengan Dirjen Aplikasi Informasi (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangarapan. Ia membantah pemerintah bisa melihat isi percakapan pengguna WhatsApp.

WA (WhatsApp) memiliki enkripsi ujung ke ujung. WA tidak bisa melihat sendiri, bagaimana dengan pemerintah?“Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022), kata Samuel Abrijani Pangarapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informasi (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pak Samuel mengatakan bahwa percakapan WhatsApp antara kedua belah pihak hanya dapat dilihat oleh dua orang. Sama halnya dengan email, hanya dua pihak yang membaca percakapan.

Bisakah pemerintah melihat email itu? bagaimana tentang? Siapa yang punya akun?” dia berkata.

Tapi kalau konteksnya investigasi, Samuel mengaku akan dilihat. Namun caranya dilakukan dengan pembajakan perangkat, bukan mengintip langsung.

Samuel menambahkan, aturan PSE mengizinkan dua institusi untuk meminta menekan isi pembicaraan. Yang pertama adalah instansi atau kementerian yang berwenang dan yang kedua adalah aparat penegak hukum seperti KPK, Polri dan lain-lain.

Namun, lanjut Samuel, meminta informasi itu tetap harus sesuai dengan hukum. Tujuannya harus jelas.

Misal ada kasus, ada indikator, ada berkas kasus, kalau butuh materi lagi ya bisa request akses data ke PSE.” kata Samuel.

Kemudian dari pihak PSE yang diminta keterangan, mereka harus berada di pengadilan yang sama. Samuel mengatakan mereka akan bernegosiasi apakah akan membuka akses di sana atau tidak.

Jadi ada jalan. Ada standarnya, ISO 27001, yaitu standar internasional. Kami juga akan segera melakukan proses ekstraksi data digital.,” dia berkata.

Selain itu, sebelum peraturan PSE saat ini, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengakses data pengguna, kata Samuel.

Karena itulah sebenarnya peraturan ini membatasi (limits). Jangan menyebar ke mana-mana agar lebih jelas.Dia menjelaskan.

Ini adalah laporan terbaru yang mengatakan WhatsApp sendiri tidak dapat mengobrol dengan pengguna. (Suara.com/Dicky Prastya).


Yuk kepoin tips dan trik KelasMekanik lainnya di Google news