Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sah! Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Liburan PPnBM Tahun 2022

Pemerintah telah mengungkapkan rencana untuk memberikan bantuan kepada industri otomotif melalui sisa PPnBM. Bertentangan dengan rencana pada tahun 2021, hibah bantuan PPnBM ini telah meringankan situasi industri yang terkena dampak epidemi Covid-19.

TSELISO TS’OANE

  • Libur PPnBM 2022 untuk LCGC Menjelang Triwulan Ketiga

    Kuartal pertama 0 persen dan naik 1 persen di kuartal berikutnya

  • Persyaratan Produk untuk Mendapatkan Diskon PPnBM

    Beberapa di antaranya antara lain harga rumah minimal 80 persen, harga kurang dari 200 juta untuk LCGC dan mobil penumpang 1.500 cc dengan harga Rp. 200 – 250 juta.

  • Saat ini pemerintah telah memberlakukan PMK No. 5/PMK.010/22 tentang Pajak Penjualan Eceran Eceran Pengecer Pengecer Pengecer Eceran Eceran Eceran Eceran Eceran Eceran Eceran Eceran Eceran Eceran Eceran Eceran Eceran Eceran Eceran Eceran Eceran Eceran Eceran Eceran Eceran Pengecer Pengecer Pengecer Pengecer Pengecer Pengecer Pengecer Pengecer Pengecer Pengecer Pengecer Pengecer Pengecer Pengecer Pengecer Pengecer ditetapkan pada 2 Februari 2022. PMK memiliki seperangkat rekomendasi baru yang sejalan dengan perkembangan sektor otomotif ke depan.

    “Dorongan Kendaraan PPnBM DTP itu telah digunakan secara luas oleh orang-orang kelas menengah selama epidemi. Dengan terus berlanjutnya rekomendasi PPnBM DTP, sektor otomotif yang merupakan strategi ekonomi diharapkan dapat terus tumbuh dan mampu kembali ke tingkat penjualan dan produksi sebelum atau sesudah bencana. Lebih dari tahun 2022,” ujar Kepala. Pusat Kebijakan Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

    Toyota PPnBM

    Perpanjangan promosi PPnBM DTP sedang dalam proses pelaksanaan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022. kesehatan dan keselamatan.

    Baca juga: IIMS 2022: PPKM Level 3 beroperasi, Pameran Kembali Akhir Maret

    Rekomendasi PPnBM DTP untuk kendaraan bergerak diberikan untuk dua jenis kendaraan bergerak. Pertama, kendaraan bermotor hemat dan hemat (KBH2) senilai Rp 200 juta yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan. Mobil Hijau Rendah (LCGC). Kebanyakan LCGC adalah mobil yang dibeli secara lokal lebih banyak daripada mobil lain.

    Rencana insentif PPnBM DTP yang memimpin LCGC adalah bagian dari rencana PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM rendah untuk kendaraan gas rumah kaca (GRK) berbiaya rendah. Waktu dorongan LCGC diberikan pada angsuran pertama, kedua dan ketiga tahun 2022. Biaya diberikan dalam bentuk diskon PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen sehingga PPnBM dibayarkan setiap triwulan pertama seharusnya hanya 0 persen, pada triwulan II 1 persen dan triwulan III 2 persen.

    LCGC

    Kategori kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1500 cc dengan biaya antara Rp 200-250 juta yang diberikan diskon 50 persen PPnBM tahap pertama sehingga pelanggan membayar biaya PPnBM seksi 7,5 saja. . Insentif untuk kategori kedua juga diberikan untuk mobil yang dibeli secara lokal di atas 80 persen.

    “Seiring pemulihan, kebijakan itu diturunkan bertahap (tapering), agar perubahan positif (lancar) industri otomotif kembali normal tanpa dorongan,” kata Febrio.

    Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang ke depan akan sangat mendorong pengembangan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik yang menggunakan baterai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Presiden No. 55 Tahun 2019. Perpres ini menjadi payung bagi pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan telah dilaksanakan, termasuk dalam PPnBM rencana perumahan PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.

    “Kelanjutan rekomendasi PPnBM di tingkat PEN difokuskan pada sasaran pembangunan ekonomi yang secara khusus ditargetkan pada tahun 2022. Kebijakan tersebut juga membahas bidang-bidang tertentu yang tidak menghambat rencana jangka menengah dan panjang pemerintah untuk membangun industri otomotif yang sangat maju dan ramah lingkungan, “tambah Febrio.

    Sayangnya, dalam undang-undang saat ini, tidak ada daftar model mobil yang akan mendapatkan istirahat nyaman PPnBM 2022. Khusus untuk mobil dengan nilai Rp. 200 juta menjadi Rp. 250 juta. Diharapkan pemerintah segera memberikan daftar contoh dan varietas yang akan diuntungkan dari fasilitas PPnBM ini.

    Berikut ringkasan persyaratan penerima potongan PPnBM 2022 sebagaimana tercantum dalam PMK No. 5/PMK.010/22 pada Pasal 2 dan Pasal 3:

    • Kendaraan LCGC atau KBH2 adalah mesin berbahan bakar bensin dengan kapasitas lebih dari 1.200 cc dan memiliki konsumsi bahan bakar minimal 20 km per liter atau kadar CO2 maksimal 120 k’ kilometer.
    • kendaraan LCGC atau KBH2 dengan mesin diesel dengan kapasitas mesin maksimum 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minimal 21,8 km per liter atau tingkat produksi CO2 hingga 120 gram per kilometer;
    • Kendaraan bermotor 10 penumpang dengan mesin bensin dengan daya maksimum 1.500 cc dan penggunaan minimal 15,5 km per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer;
    • 10 besar kendaraan bermotor penumpang bermesin diesel atau semi diesel dengan daya maksimum 1.500 cc dan menggunakan minimal 17,5 km per liter atau tingkat produksi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer;
    • Beli di tempat Anda minimal 80 persen
    • Untuk kendaraan LCGC atau KBH2 biayanya cukup tinggi Rp 200 juta
    • Ada harga Rp. 200 hingga 250 juta untuk mobil penumpang 1.500 cc.

    Berikut ringkasan rencana waktu liburan PPnBM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk kendaraan LCGC dan kendaraan 1.500 cc.

    • Untuk LCGC, diskon 100 persen dari PPnBM dibayarkan selama Pajak pada bulan Januari hingga Maret 2022.
    • Untuk LCGC, potongan sebesar 66 2/3 (enam puluh dua persen) dari PPnBM yang terutang selama Pajak April sampai dengan Juni 2022.
    • Untuk LCGC, pengurangan PPnBM sebesar 33 1/3 (tiga puluh tiga persen) yang dibayarkan selama Masa Perpajakan dari Juli sampai dengan September 2022.
    • Untuk mesin non LCGC atau s/d 1.500 cc, diskon 50% dari PPnBM dibayarkan selama Pajak dari Januari hingga Maret 2022.

    (Sta / Tom)

    Baca juga: Harga Toyota Kijang Innova Bulan Ini Berubah, Cek Daftar Lengkapnya

    Sumber Artikel: https://www.oto.com/berita-mobil/resmi-pemerintah-lanjutkan-kebijakan-relaksasi-ppnbm-di-2022


    Yuk kepoin tips dan trik KelasMekanik lainnya di Google news