Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rute Jalan: Kenali Potensi Risiko Menang dari Jalan Pajak.

Kondisi mobil Honda CRV dengan tiga penumpang tergeletak di bahu Tol Ngawi-Sragen, KM 555/B, Senin (6/7/2020) siang.

Pelabuhan. PJR Polda Jatim

Kondisi mobil Honda CRV dengan tiga penumpang tergeletak di bahu Tol Ngawi-Sragen, KM 555/B, Senin (6/7/2020) siang.

Kelasmekanik.com – Tata Tertib Jalan kali ini membahas tentang potensi bahaya menyeberang jalan tol.

Bahu jalan tol diatur dalam aturan pemberhentian darurat.

Bahu jalan tol tidak boleh dilewati saat berkendara, meski digunakan untuk menyalip.

Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) memaparkan potensi bahaya menyalip kendaraan dari bahu jalan tol.

“Menyeberang ke kiri dalam kondisi normal sangat berbahaya, apalagi jika berada di bahu jalan berbayar,” tegasnya.

Berdiri di bahu jalan pajak, ada aturan

Otofemale.ID/octa seraptra

Berdiri di bahu jalan pajak, ada aturan

Baca Juga: Rute Jalan: Kebiasaan Pasang Musik Keras di Mobil Penyebab Kecelakaan

“Bintik buta di sisi kiri mobil lebih besar daripada di kanan,” lanjutnya.

Jarak pandang yang rendah akibat blind spot memungkinkan kendaraan tidak dapat melihat keberadaan kendaraan yang melintas di sebelah kiri.

Ruas jalan tol plus jalur satu biasanya dibangun oleh mobil-mobil besar seperti truk.



Sumber Artikel: https://www.gridoto.com/read/223167125/street-manners-kenali-potensi-bahaya-menyalip-dari-bahu-jalan-tol


Yuk kepoin tips dan trik KelasMekanik lainnya di Google news